KERINCINEWS.COM, KERINCI - Murasan, Mantan Bupati Kerinci Peroide 2008-2013 menghadiri persidangan untuk memberikan keterangan di sidang lanjutan terkait kasus korupsi Dana Pinjaman Daerah dan dana Bantuan Sosial Kabupaten Kerinci 2008 sebesar Rp 2,5 miliar dengan terdakwa lima mantan anggota DPRD Kabupaten Kerinci.
Pada sidang lanjutan tersebut mantan Bupati Kerinci, Murasman dihadirkan Penesehat Hukum lima mantan anggota DPRD Kabupaten Kerinci 2008 untuk menjadi saksi meringankan para terdakwa.
Keterangan Murasman yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Kerinci mengatakan bahwa pada bulan Desember tahun 2008 ada sidang sengketa terkait Pemilukada Kabupaten Kerinci di Makamah Konstitusi (MK) Jakarta dan saat itu Irmanto sebagai tim sukses dirinya (Murasman red) hadir di MK.
"Tanggal 21 desember 2008 sampai 14 Januari 2009, Pak Irmanto di jakarta, setiap hari saya ketemu dengan Irmanto," ujar mantan Bupati Kerinci, Murasman dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Supraja, Senin (27/10).
sumber : jambiupdate.com
0 komentar:
Posting Komentar