Caleg DPR RI Ratu Wulla |
Menurut UU Pemilu, jika seorang caleg terpilih mengundurkan diri, maka kursinya akan diisi oleh caleg lain dari partai yang sama dengan jumlah suara terbanyak berikutnya. Dalam hal ini, Viktor Laiskodat, yang juga dari Partai Nasdem, akan menggantikan posisi Ratu Wulla dengan total suara sebanyak 63.359.
Surat pengunduran diri yang diklaim sebagai milik Ratu Wulla telah diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh saksi dari Partai Nasdem. Saksi tersebut menyatakan bahwa keputusan Ratu Wulla untuk mundur adalah atas keinginan pribadinya dan telah disahkan dengan meterai.
Dr. Ahmad Atang, seorang pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Kupang, menyatakan bahwa pengunduran diri Ratu Wulla dari posisi Caleg DPR RI terpilih adalah sesuatu yang tidak biasa. Beliau menekankan bahwa spekulasi akan muncul mengenai keaslian keinginan Ratu Wulla untuk mundur. Dr. Atang juga menyoroti bahwa pengunduran diri Ratu Wulla menimbulkan beberapa pertanyaan penting, termasuk apakah suara yang diperolehnya masih akan dihitung atau tidak, dan bagaimana hal ini akan dijelaskan oleh KPU.
Lebih lanjut, Dr. Atang mengkritik Ratu Wulla karena dianggap mengabaikan kepercayaan publik yang telah memberikan suara kepadanya, dan menyerukan agar beliau memberikan penjelasan publik tentang keputusannya untuk menghindari dampak negatif bagi Partai Nasdem dan dirinya sendiri di masa depan.
0 Komentar