Random Posts

Tragedi Sunat di Kerinci: Izin Perawat Dicabut, Korban Jalani 5 Kali Operasi

Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci secara resmi mencabut izin praktik mandiri seorang perawat yang diduga melakukan kesalahan fatal saat prosedur sunat pada seorang anak laki-laki berusia 10 tahun. Perawat tersebut sebelumnya mengklaim telah memiliki izin praktik.

kadis-kesehatan


Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci, Hermendizal, menyatakan bahwa pencabutan izin ini bersifat sementara, sambil menunggu kejelasan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Prioritas utama Dinas Kesehatan saat ini adalah memastikan pemulihan korban hingga sembuh total, dan penanganan perawat akan dilanjutkan setelah kondisi korban membaik.


Sementara itu, Bupati Kerinci, Monadi, menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap tenaga kesehatan guna mencegah terulangnya insiden serupa. Ia meminta evaluasi menyeluruh terhadap fasilitas kesehatan dan tenaga medis yang terlibat. Monadi juga menegaskan akan menindak tegas jika terbukti ada kelalaian, termasuk pencabutan izin praktik dan pelaporan kepada aparat penegak hukum jika diperlukan.


Menurut penuturan Ibu Korban, Dian Tiara, insiden ini terjadi pada 19 Oktober 2024. Anaknya menjalani sunat laser di praktik mandiri perawat tersebut di Desa Sungai Bendung Air, Kecamatan Kayu Aro, Kerinci. Sayangnya, saat prosedur berlangsung, korban mengalami pendarahan hebat yang tidak berhenti.


Korban kemudian dirujuk ke beberapa rumah sakit di Sumatera Barat, dimulai dari RS Muaro Labuh, lalu RS Siti Rahmah Padang, hingga akhirnya mendapat tindakan operasi di RS M. Djamil Padang. Korban telah menjalani lima kali operasi dan hingga kini masih kesulitan buang air kecil secara normal serta merasakan sakit saat melakukannya.


Pihak korban dan perawat bernama Yogi Nofranika telah mencapai kesepakatan damai secara kekeluargaan, di mana Yogi bertanggung jawab menanggung biaya pengobatan awal korban. Yogi telah menanggung biaya operasi pertama dan kedua, sementara operasi ketiga, keempat, dan kelima ditanggung BPJS, dengan Yogi hanya menanggung biaya transportasi.

Posting Komentar

0 Komentar