Random Posts

Pasangan Calon Kepala Daerah Mendaftar dengan Dukungan Hasil Pileg 2024


KERINCINEWS.COM  - Calon-calon pemimpin daerah akan mendaftar berdasarkan data Pileg 2024. Bulan Agustus 2024 akan menjadi awal pendaftaran calon pemimpin daerah. Anggota dewan yang terpilih akan dilantik antara Agustus dan Oktober.

Fachrul Rozi, komisioner KPU Jambi, menegaskan bahwa pendaftaran calon pemimpin daerah (Cakada) berdasarkan hasil pemilu 2024. 

“Karena partai politik sudah ditetapkan oleh KPU dalam pemilu 2024,” ujar Paul, sapaan akrabnya, di kantor Kamis (29/2/2024). 

Menurut pasal 39 UU Pilkada No 10 Tahun 2016, pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, calon walikota dan calon wakil walikota diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Syaratnya, sesuai pasal 40, Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

Posting Komentar

0 Komentar