Random Posts

Peninjauan dan Usulan Layanan Angkutan Jalan Perintis oleh BPTD Kelas II Jambi: Tindak Lanjut dan Koordinasi dengan Pemerintah Daerah

BTBD

BPTD Kelas II Jambi telah menerima usulan dan permohonan terkait layanan angkutan jalan perintis dari Pemkab Kerinci dan Pemkot Sungai Penuh. Sebagai tindak lanjut, Kepala BPTD Kelas II Jambi, Eko Indra Yanto, telah mengirim tim untuk melakukan peninjauan lokasi yang diusulkan. Tim tersebut terdiri dari anggota BPTD Kelas II Jambi, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, dan Perum DAMRI Cabang Jambi.


Eko menyatakan bahwa survei terhadap usulan layanan angkutan jalan perintis ini akan dilaksanakan pada tanggal 25 hingga 28 Februari 2024. Tujuan dari survei ini adalah untuk menilai kelayakan trayek yang diusulkan oleh daerah tersebut.


"Kota Sungai Penuh mengusulkan dua trayek, yaitu Simpang Tiga Renah Kayu Embun (Desa Sungai Jernih) melintasi Terminal Tipe C Kota Sungai Penuh dan Bukit Padon Tinggi KM. 14 dan Desa Sungai Ning menuju Terminal Tipe C Kota Sungai Penuh," ungkapnya pada Jumat (1/3/2024).


Sementara itu, Kabupaten Kerinci mengusulkan trayek melalui Desa Muara Emat melintasi PLTA Kerinci, Sanggaran Agung, menuju Bandara Depati Parbo Kerinci, dan Desa Telun Berasap melintasi Desa Bedeng 8, Siulak, Bandara tujuan Depati Parbo Kerinci via Sungai Penuh.


Eko menegaskan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci, dan Pemerintah Desa yang dilalui oleh usulan trayek angkutan jalan perintis.


Usulan tersebut didasarkan pada pertimbangan potensi bangkitan perjalanan penumpang, pengembangan wilayah secara ekonomi, sosial, dan budaya, prasarana jalan yang dilalui, jarak trayek, waktu tempuh, layanan angkutan yang sudah ada, dan lintasan penghubung daerah terpencil. Semua ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 73 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Subsidi Angkutan Jalan Perintis.


Subsidi angkutan jalan perintis bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat, memperbaiki aksesibilitas angkutan antar daerah, terutama pada trayek dengan tarif di bawah biaya operasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah. Ini juga bertujuan mendorong pertumbuhan dan pengembangan wilayah, serta menghubungkan daerah terpencil, terluar, dan tertinggal dengan wilayah yang sudah terbangun di Indonesia, melibatkan wilayah terisolasi dan/atau belum berkembang dengan kawasan perkotaan. Subsidi ini juga mencakup pelayanan daerah terdampak bencana alam dan perpindahan penumpang dari angkutan penyeberangan perintis atau angkutan udara perintis.

Posting Komentar

0 Komentar