Zainal Efendi, Sekretaris Daerah Kerinci di Jambi, mengumumkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sengaja memperpanjang libur Lebaran tanpa izin akan dikenakan sanksi berupa pemotongan 10% dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Keputusan ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap jadwal libur Lebaran yang telah ditetapkan, yaitu 10 hari, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama tiga menteri. ASN diharapkan kembali bekerja pada Selasa, 16 April 2024, mengikuti kebijakan pemerintah pusat.
Pemerintah Kabupaten Kerinci akan melakukan inspeksi mendadak di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memeriksa kehadiran ASN dan memastikan tidak ada yang melanggar aturan dengan menambah hari libur tanpa alasan yang sah seperti sakit atau keadaan darurat lainnya.
0 Komentar