Random Posts

Ketentuan yang Perlu di Ketahui Peserta Kampanye Pilkada dalam PKPU No. 4/2017 dan PKPU No. 11/2020


Pelarangan

Berikut adalah rangkuman pelarangan peserta kampanye dari PKPU No. 4/2017 dan PKPU No. 11/2020:


PKPU No. 4/2017: 

  1. Dilarang menghina atau menghujat agama, ras, etnis, golongan atau peserta pemilu lainnya. 
  2. Dilarang menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, dan intimidasi selama kampanye. 
  3. Kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas, rumah dinas, atau kantor pemerintah. 
  4. Dilarang memasang alat peraga kampanye di tempat terlarang seperti rumah ibadah, rumah sakit, fasilitas pemerintah, dan lembaga pendidikan. 
  5. Kampanye di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPU tidak diperbolehkan. 
  6. Memberi uang atau barang sebagai imbalan untuk memilih kandidat tertentu dilarang.


PKPU No. 11/2020: 

  1. Penambahan larangan terkait kampanye di media sosial tanpa registrasi terlebih dahulu ke KPU. 
  2. Dilarang menyebarkan konten kampanye yang tidak sah atau tidak terdaftar pada akun media sosial resmi.
  3. Larangan kampanye yang melibatkan personel yang tidak terdaftar, termasuk relawan yang tidak resmi. 
  4. Penekanan lebih pada penegakan larangan terhadap penggunaan fasilitas negara dan aturan terkait penyebaran alat peraga kampanye yang lebih ketat.


Hak Peserta Kampanye


Berikut adalah rangkuman hak peserta kampanye dari PKPU No. 4/2017 dan PKPU No.
11/2020: 


PKPU No. 4/2017: 


  1. Peserta kampanye berhak melakukan rapat umum untuk menyampaikan visi, misi, dan program kepada masyarakat
  2. Berhak memasang alat peraga kampanye di tempat-tempat yang sudah ditentukan oleh KPU sesuai dengan peraturan. 
  3. Diperbolehkan menggunakan media cetak dan elektronik untuk menyampaikan iklan kampanye. 
  4. Berhak mengadakan pertemuan terbatas atau dialog tatap muka dengan masyarakat.

PKPU No. 11/2020: 


  1. Peserta memiliki hak untuk mendaftarkan akun media sosial resmi sebagai platform kampanye selama masa kampanye. 
  2. Berhak memasang iklan kampanye di media sosial dan platform daring yang terverifikasi oleh Dewan Pers. 
  3. Hak menggunakan bahan kampanye tambahan (seperti kalender, alat tulis, pakaian) dengan batas nilai tertentu. 
  4. Peserta berhak mendapatkan fasilitas dari KPU untuk mencetak alat peraga kampanye dan bahan kampanye lainnya.

Posting Komentar

0 Komentar