KERINCINEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan belum mengeluarkan jadwal putusan terkait gugatan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka di Mahkamah Konstitusi.
MK meminta untuk menunggu jadwal sidang putusan dilakukan.
"Kita tunggu sama-sama aja ya putusannya," kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK), Fajar Laksono saat dihubungi melalui pesan singkat, Minggu (28/5/2023).
Lebih lanjut dia mengatakan, pada 31 Mei 2023, para pihak dijadwalkan memberikan keputusan dan dilanjutkan dengan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh Majelis Hakim MK untuk segera mengambil keputusan.
"Selanjutnya pembahasan perkara dalam RPH untuk pengambilan putusan oleh Majelis Hakim MK," tuturnya.
Sementara itu, Fajar belum dapat memastikan kapan jadwal sidang putusan sistem Pemilu 2024. Dia menegaskan jadwal sidang tersebut belum dikeluarkan.
"Kapan sidang pengucapan putusan, belum tau dan belum diagendakan," pungkasnya.
Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengungkap adanya informasi perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan mengabulkan gugatan atas sistem Pemilu saat ini, yakni sistem proporsional terbuka.
0 Komentar