Random Posts

BUKAN ASN, Perangkat dan Kepala Desa Tidak Dapat THR

Mendagri Tito Karnavian (Ilustrasi)

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengumumkan bahwa kepala desa dan perangkat desa tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) karena mereka bukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) menurut undang-undang.

Menurut Tito, THR dari pemerintah pusat hanya diperuntukkan bagi ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), calon ASN, serta para pemimpin dan anggota legislatif daerah. “Tidak ada ketentuan dalam UU Desa yang menyatakan bahwa perangkat desa atau kepala desa adalah ASN, sehingga mereka tidak berhak atas tunjangan dari Pemerintah Daerah,” terang Tito.

Meskipun demikian, Tito mengakui bahwa pada tahun sebelumnya, THR telah diberikan kepada perangkat dan kepala desa dengan memanfaatkan dana desa, berdasarkan kesepakatan antara seluruh perangkat desa.

“Memang benar bahwa tahun lalu dana desa digunakan untuk THR, dan kami telah mendiskusikannya dalam asosiasi dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan tanpa membebani dana desa,” ucap Tito.

Dia juga menjelaskan bahwa setiap desa memerlukan dana sekitar Rp 20 juta untuk memberikan THR kepada kepala dan perangkat desa, yang berarti total dana THR yang dibutuhkan adalah sekitar Rp 1,6 triliun.

Tito menambahkan bahwa masalah ini akan dibahas lebih lanjut dengan asosiasi desa dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk mencari solusi terbaik.

Posting Komentar

0 Komentar