Mahkamah Konstitusi Indonesia menolak secara keseluruhan gugatan yang diajukan oleh dua mahasiswa hukum dari Universitas Indonesia. Mereka berargumen bahwa aturan mengenai pengunduran diri dalam UU Pilkada seharusnya juga berlaku untuk calon legislatif terpilih, tidak hanya bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD yang sedang menjabat. Gugatan yang didaftarkan oleh Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan pada 9 Januari 2024 ini, dengan nomor perkara 12/PUU-XXII/2024, dianggap tidak memiliki dasar yang cukup karena syarat pengunduran diri hanya mengharuskan pemberitahuan kepada pimpinan ketika maju dalam Pilkada.
MK menyatakan bahwa jabatan di DPR, DPD, dan DPRD bersifat kolektif dan kolegial, sehingga pencalonan anggota sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah tidak dianggap mengganggu tugas dan fungsi mereka. Namun, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah memiliki pendapat berbeda, menyatakan bahwa anggota legislatif yang terpilih harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai kandidat dalam Pilkada. Dia menyoroti adanya kebutuhan untuk klarifikasi lebih lanjut mengenai status anggota legislatif terpilih yang belum dilantik, terkait dengan kewajiban mengundurkan diri.
0 Komentar